Menaramadinahnews.com, SIDOARJO – Sikap tertutup dan dugaan tindakan tak menyenangkan oknum Kepala SDN Wonokasian 1 terhadap wartawan menuai gejolak besar. Berawal dari upaya konfirmasi terkait penggunaan anggaran proyek rehabilitasi sekolah, insiden tersebut kini berbuntut aksi unjuk rasa berskala besar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Massa yang tergabung dari persatuan jurnalis online, PT Barata Persada, serta jajaran LSM mendatangi Kantor Dispendikbud Sidoarjo sejak pukul 10.00 WIB. Mereka menilai sikap arogan yang ditunjukkan pimpinan sekolah tersebut telah mencederai kemerdekaan pers dan merusak asas transparansi publik.
Aksi yang mulanya berjalan tertib mendadak memanas saat mediasi dengan perwakilan Dispendik Sidoarjo tidak menemui kesepakatan.
Kekecewaan massa makin membuncah lantaran Kepala Dispendik Sidoarjo tidak ada di lokasi untuk menemui mereka secara langsung.
Massa aksi membalasnya dengan membakar ban bekas hingga kepulan asap pekat memenuhi area dinas, diikuti aksi saling dorong yang berujung nyaris merobohkan pagar pintu depan kantor tersebut.
Pimpinan aksi menegaskan, kerja pers dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama mengenai pengawasan anggaran negara pada pembangunan fasilitas edukasi.
Penolakan memberikan informasi publik justru menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek di SDN Wonokasian 1.
"Jurnalis datang untuk konfirmasi demi perimbangan berita, bukan untuk diintimidasi. Sikap arogan ini menunjukkan ketidakfahaman pejabat publik terhadap keterbukaan informasi," ujar salah satu perwakilan insan pers di lokasi aksi.
Dalam tuntutannya, massa mengesak Kepala Dispendik Sidoarjo segera mencopot Kepala SDN Wonokasian 1 dari jabatannya serta melakukan audit investigatif atas transparansi pengerjaan proyek gedung sekolah tersebut.
Meskipun sempat ada permohonan maaf dari perwakilan instansi melalui pengeras suara, massa menilai langkah formalitas itu belum memuaskan sebelum ada tindakan nyata.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pejabat publik di Kabupaten Sidoarjo, agar menghormati tugas jurnalistik dan bersikap kooperatif terhadap akses informasi yang menjadi hak masyarakat. (Nuning)





LEAVE A REPLY