Oleh: Diar Mandala
Sebagai hamba yang lemah, saya menulis ini bukan untuk merasa paling benar. Saya hanya penuntut ilmu yang gelisah ketika melihat kita tergesa membenarkan cerita tanpa memeriksa, dan tergesa mencinta tanpa menjaga adab.
Agama ini tegak di atas kejujuran. Ulama hadis menempuh ribuan kilometer hanya untuk memastikan satu kalimat benar dari Nabi atau bukan. Imam Bukhari pernah membatalkan riwayat dari seseorang karena melihatnya membohongi kuda agar mendekat. Standar itu tinggi sebab mereka paham: sekali dusta dibiarkan masuk agama, yang runtuh adalah kepercayaan umat.
Kita diuji lima fenomena berulang yang perlu diuji dengan kepala dingin:
1. Makam “baru ditemukan” tanpa catatan sezaman, lalu dikeramatkan dan dikelola dengan infak.
2. Silsilah yang disambungkan kepada Rasulullah SAW tanpa itsbat dari naqabah asyraf atau manuskrip mu’tabar.
3. Kisah gaib dan karamah beredar luas tanpa sanad, lalu dijadikan dasar amal khusus.
4. Sejarah lokal dibengkokkan untuk mengangkat satu tokoh dan menutup tokoh lain.
5. Kubur ditinggikan, dibangun, dihias melebihi tuntunan, lalu dijadikan pusat ritual tertentu.
Saya tidak berhak menghukumi niat siapa pun. Hati hanya Allah yang tahu. Namun agama dan hukum positif memberi kita empat rambu yang jelas dan terukur.
Pertama, tabayyun sebelum percaya. QS. Al-Hujurat: 6 memerintahkan: “Jika datang orang fasik membawa berita, periksalah dengan teliti.” Dalam konteks makam dan nasab, “memeriksa” artinya menanyakan tiga bukti minimum: manuskrip sezaman, catatan di kitab nasab mu’tabar seperti Umdatut Thalib, dan hasil verifikasi arkeologi/filologi dari BRIN, Kemendikbud, atau perguruan tinggi. Jika ketiganya belum ada, sikap paling selamat adalah tawaqquf: menahan diri sampai data datang.
Kedua, hidupkan ziarah, matikan ghuluw. Ziarah kubur sunnah. Nabi bersabda: “Dulu aku larang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah, karena mengingatkan akhirat.”[HR. Muslim]. Yang dilarang beliau, juga dalam Shahih Muslim, adalah tiga hal: meminta kepada penghuni kubur, membangun di atas kubur, dan menjadikannya tempat ibadah khusus. Empat mazhab menyepakati larangan ini. Maka memuliakan ulama adalah dengan mengamalkan ilmunya, bukan meninggikan nisannya.
Ketiga, luruskan kedudukan nasab. QS. Al-Hujurat: 13 menegaskan: “Yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” Kaidah nasab: al-bayyinatu ‘ala manidda’a — beban bukti ada pada yang mengaku. Nabi bersabda: “Barangsiapa menisbatkan diri kepada selain ayahnya, maka laknat Allah atasnya.” [HR. Bukhari-Muslim]. Jadi, bila benar bersambung ke Rasulullah, ia beban akhlak untuk lebih tawadhu. Bila belum terbukti, mengaku-ngaku termasuk dusta yang berat.
Keempat, patuh pada rambu hukum negara. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 28 ayat 3 melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Unsurnya jelas: ada kebohongan, ada penyebar, ada akibat gaduh. Karena itu, menguji klaim makam atau silsilah dengan data dan metode ilmiah bukanlah pencemaran nama baik. Ia bagian dari kepentingan publik, dilindungi hukum selama iktikadnya edukasi dan berbasis bukti.
Jalan tengah yang bisa kita tempuh terukur dan beradab:
Pihak Peran konkret
Masyarakat Tidak menyebarkan sebelum tabayyun. Cukup tanya tiga bukti di atas.
Ormas & Pesantren Gelar bahtsul masail terbuka. Uji klaim dengan filologi, sanad, dan kritik naskah. Kampus & BRIN Publikasikan hasil uji karbon, epigrafi, dan telaah manuskrip secara berkala.
Negara Menjamin ruang dialog ilmiah aman, bukan mengeksekusi keyakinan.
Saya menulis dengan sadar akan banyak kekurangan. Bila ada keliru, saya rujuk pada kebenaran. Tujuan kita bukan menang sorak, melainkan selamat bersama di hadapan Allah.
Mari beragama dengan jujur dan berkasih sayang. Tegas pada prinsip: dusta ditolak. Lembut pada manusia: menasihati tanpa mencaci. Sejarah yang kita wariskan bukan soal siapa dimakamkan di mana, melainkan apakah kita berani jujur meski pahit, dan berani santun meski yakin.
Semoga Allah jaga hati kita dari ghuluw dan fitnah.
Wallahu a’lam bish shawab.





LEAVE A REPLY